Batamline.com, Batam – Seorang oknum PPS berinisial MAK diduga tidak netral pada Pilkada Batam 2020. Dia diguga turut serta dalam kampanye salah satu pasangan calon Wali Kota Batam di Mukakuning Kecamatan Sei Beduk.
Dalam kunjungan salah satu calon Wali Kota Batam pada Senin (5/10/2020) itu, MAK masuk dalam area kampanye. Ia juga diduga turut berkampanye.
MAK jugaberfoto bersama simpatisan pasangan calon. Dalam foto tersebut, MAK mengacungkan 3 jari di tangan kanan untuk nomor urut pasangan calon Gubernur Kepri dan dua jari di tangan kiri untuk pasangan calon Wali Kota Batam.
Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti menyebut juga telah mengetahui dan menerima laporan ini.
“Kami sudah memanggil oknum PPS yang diduga tidak netral tersebut, dan dalam waktu dekat akan menggelar pleno,” kata Herrigen, Jumat (9/10/2020)
Hal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajaguguk. Ia menyebut sudah menerima laporan ini dan tengah memproses kasus tersebut sesuai PKPU nomor 3 Tahun 2020 dan keputusan KPU nomor 337 Tahun 2020.
Baca: Kirim 7 TKI Ilegal ke Malaysia, 3 Tekong Diciduk di Laut Batam
Baca: Tolak UU Ciptaker, Anggota DPRD Batam Mustofa: Banyak Hak Buruh Dikebiri
“Kemarin yang bersangkutan sudah kami panggil dan minta keterangannya. Foto tersebut juga sudah kita dapatkan,” kata Mangihut.
Bawaslu dan KPU Batam akan menggelar pleno dalam waktu dekat. Jika terbukti MAK terancam sanksi pemecatan.
“Dua hari kedepan sudah selesai itu pleno dan sanksi pemecatan paling berat,” sebutnya. (mka)