Batamline.com, Batam – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS. Dia diamankan terkait peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial AA yang diduga teman wanitanya di sebuah kamar kos-kosan di daerah Sei Panas, Kota Batam, Kepri, pada Rabu (5/3/2025) lalu.
Keduanya diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu dalam jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dengan barang bukti sebanyak 185 gram sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Iya benar, saat ini masih pengembangan,” ujar Anggoro saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Evi Octavia menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya pria asal Tanjungpinang yang membawa sabu dari Malaysia.
“Sabu itu dua bungkus dan disembunyikan di dalam selangkangan,” kata Evi.
Kasus ini masih terus dialami oleh aparat Bea Cukai Batam bersama dengan kepolisian. (pye)