Batamline.com, Batam – Dua orang oknum Satpol PP dan oknum pekerja kontrak di Dinsos Batam pemeras pengemis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ke tiga oknum tersebut berinisial SU yang merupakan PNS di Sat Pol PP, AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam dan, RM honorer di Sat Pol PP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik Polda Kepri, tersangka sudah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir.
“Tindak Pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020 sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat (23/10/2020).
Harry menjelaskan, polisi awalnya mengamankan empat orang dengan Inisial SU, JP, MR dan KS. Kemudian penyidikan terus berkembang dan Tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam berinisial AA dan oknum Satpol PP berinisial RM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke enam orang tersebut maka, didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial SU, AA dan RM. Sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” jelasnya.
Ditetapkan nya SU, AA dan, RM sebagai tersangka dikarenakan perannya AA dan RM secara bergantian sebagai Supir mobil Dinas Sosial Kota Batam saat menjalankan aksinya memeras pengemis. Sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.
“Uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi, berkisar Rp50.000 sampai dengan 400.000,” katanya lagi.
Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, dengan ancaman dua tahun Penjara.
“Dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya. (eby)