Oknum Wartawan Online Batam Dijebloskan ke Penjara, Ini Pasal Yang Menjeratnya

Batamline.com, Batam – Oknum wartawan J alias K terdiam saat dirinya digelandang polisi ke hotel prodeo Polresta Barelang. Ia dimasukkan dalam sel tahanan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pencurian, Sabtu (20/620).

Istri J tampak setia menemani. Wanita itu terus mendamping J sejak jumat (19/6/20) lalu. Dia memberikan semangat dan dukungan moral pada J alias K.

Read More

“Kita naikkan statusnya menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.

Berita terkait: Maling HT Milik Polisi, Oknum Wartawan Online di Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita terkait: Curi HT Polisi, Andri: Kalau Tidak Ada Barang Bukti Tidak Mungkin Kita Amankan

Berita terkait: Nekat Curi HT Polisi, Oknum Wartawan Batam Diciduk

Andri menyebut, polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus hilangnya HT milik Unit Laka Lantas Sat Lantas Polresta Barelang. Polisi juga telah mengambil keterangan sejumlah saksi.

“Barang hasil curian (HT milik polisi) ada pada tersangka. Perbuatannya juga terekam kamera CCTv,” jelas Andri.

J alias K melakukan pencurian pada Jumat (12/6/20) lalu. Ia mengambil HT milik polisi melalui jendela. Belum diketahui apa motiv dari perbuatannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. “Tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” ujarnya. (mka/uncu)

Editor: bang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *