Otoritas Singapura Sebut Nelayan Belakangpadang Langgar Perbatasan

Nelayan belakangpadang
Foto: ilustrasi (dok. Batamline.com)

Batamline.com, Batam – Pihak Singapura memberikan tanggapan terkait kasus nelayan Belakangpadang, Kota Batam nyaris ditenggelamkan oleh Police Coast Guard (PCG) Singapura beberapa waktu lalu.

Otoritas Singapura menyebut, lima kapal nelayan tersebut telah melanggar batas wilayah. Hal itu disampaikan Konsulat Jenderal Singapura di Batam pada Jumat (3/1/2025) melalui aplikasi pesan singkat.

Read More

Mereka menyebut, tindakan tersebut dilakukan karena para nelayan telah masuk dan berada di perairan Tuas View Extension.

Baca: Police Marine Singapura Nyaris Tenggelamkan Nelayan Batam di Perbatasan, HNSI Protes

Pernyataan yang juga dikeluarkan Departemen Urusan Publik Polisi Singapura melalui laman Singapore Police Force (SPF), membantah bahwa peristiwa ini terjadi di perairan Pulau Nipah Batam, Indonesia.

 

Dalam kronologis kejadian yang dilampirkan, petugas PGC disebut telah mengamati pergerakan para nelayan sekitar pukul 08.45 waktu Singapura, Selasa (24/12/2024) lalu. Beberapa kapal nelayan yang diamati disebut berulang kali masuk ke wilayah perairan Tuah View Extension.

Kemudian sekitar pukul 13.20 waktu setempat, petugas PCG mendapati dua dari lima kapal nelayan Indonesia memasuki STW lebih dalam dan bergerak menuju barat laut Tuas View Extension.

Atas tindakan ini satu unit kapal patroli PCG mencegat kedua kapal untuk pelanggaran lebih jauh. Petugas PCG kemudian berbicara dengan para nelayan di kapal tersebut dan mengarahkan mereka untuk meninggalkan area STW karena kapal tidak berizin dilarang masuk ke wilayah itu.

Setelah mendapat arahan, para nelayan akhirnya meninggalkan STW pada pukul 13.40 waktu setempat. SPF mengingatkan bahwa kapal asing harus mematuhi instruksi otoritas Singapura saat berada di STW.

Terkait insiden ini, Konsulat Jenderal Singapura di Batam juga telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, beberapa nelayan dari Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengalami intimidasi dari kapal patroli Police Marine Singapura saat mencari ikan di perairan Pulau Nipah pada 24 Desember 2024.

Bentuk intimidasi dengan menggunakan manuver kapal patroli dan membuat ombak di sekitar boat. Akibatnya, satu nelayan dilaporkan terjatuh ke laut namun berhasil diselamatkan. Peristiwa ini membuat para nelayan trauma untuk kembali melaut. (pye)

Related posts