Batamline.com, Tanjungpinang – Gara-gara korban keceplosan ke orangtua jika kerap berhubungan intim, sang pacar di Tanjungpinang ditangkap polisi.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, jika korban merupakan anak di bawah umur, yakni berusia 12 tahun.
“Tersangka dan korban berkenalan di facebook dan sudah berpacaran selama empat bulan,” kata Rifi.
Tersangka yakni RLA (18). Ia merupakan pekerja rumah makan di Tanjungpinang. “Kita amankan di tempat kerjanya pada Rabu, 29 November 2023,” katanya lagi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua korban yang melihat keduanya terlalu mesra. Lantas, orangtua korban meminta anaknya untuk memutuskan tersangka.
Namun korban enggan melakukannya dan keceplosan jika mereka sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Orangtua korban marah dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Pengakuannya sudah sering (berhubungan badan), bahkan pernah melakukannya di rumah korban saa5 t sedang sepi,” ungkapnya.
Pun keduanya melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka, namun korban tetaplah anak di bawah umur.
Akobat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tajun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (Amg)