Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Sabu di Apartemen Queen Victoria Batam Terancam Hukuman Mati

Pabrik sabu
Terdakwa duduk dihadirkan dalam persidangan

Batamline.com, Batam – Indra Setiawan (40), Fauziah Mareta (39), Juhari alias Ari (37) didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ketiga terdakwa itu dihadirkan dalam persidangan kasus sabu.

Diketahui, ketiga tersebut merupakan terdakwa kasus pabrik sabu di Apartemen Queen Victoria beberapa waktu lalu. Ketiganya ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri pada Mei 2024 lalu.

Read More

Indra dan Fauziah ditangkap polisi di salah satu hotel di Kota Batam. Pasangan suami istri itu ditangkap setelah pengembangan yang dilakukan polisi usai penangkapan Juhari alias Ali.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tiwik. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yakni, Abdul Malik Kalang, Haryo Nugroho, Alinaex, Muhammad Arfian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.

“Ketiga terdakwa dalam dakwaannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 terancam hukuman pidana mati,” ujar JPU, Abdul Malik Kalang.

Abdul Malik menyebut, keberadaan industri atau pabrik sabu berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian, yang kemudian melakukan pengembangan sekitar bulan Mei lalu.

“Dakwaan ini merupakan hasil pengembangan dimana polisi langsung melakukan penggerebekan di Apartemen Queen Victoria serta Polda Kepri juga melakukan penggrebekan di hotel berbintang di wilayah Jodoh hingga mendapatkan barang bukti di sana,” kata Abdul Malik Kalang

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Haryo Nugroho dipersidangan dimana dari berkas yang diterima dari penyidik, para terdakwa mengaku barang bukti berupa puluhan botol berisi sabu cair itu rencananya akan dibawa ke Palembang.

“Dakwaan ini berdasarkan peran masing-masing para terdakwa dan dalam aksi itu, ketiganya memiliki peranan berbeda. Terdakwa Fauziah Mareta dan terdakwa M Indra Setiawan berperan sebagai pemesan sabu cair sementara tersangka Juhari alias Ari memiliki peran sebagai peracik sabu cair menjadi kristal,” ungkapnya.

Sementara itu hakim Tiwik menanyakan kehadiran saksi kepada JPU, yang kemudian dijawab JPU belum bisa hadir.

“Karena saksi belum hadir, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” Tiwik menutup sidang. (jim)

Related posts