Pelaku Arisan Bodong di Natuna Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta

Batamline.com, Natuna – Pelaku penipuan dengan modus arisan di Natuna dibekuk satreskrim Polres Natuna.

Pelaku seorang wanita berinisial ES (28). Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (04/02/2025). ES ditangkap atas dugaan kasus penipuan arisan bodong.

Read More

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan mengatakan, tersangka dilaporkan korban N ke polisi pada 11 Januari 2025. Korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta akibat skema investasi arisan ilegal tersebut.

Selain itu, modus ES menawarkan arisan bodong dengan iming-iming keuntungan fantastis melalui sistem jual beli arisan. Awalnya, korban tertarik membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan Rp9 juta dan Rp12 juta.

Karena tergiur, kemudian korban membeli arisan hingga 11 kali dalam rentang 3 November hingga 25 Desember 2024. Namun uang yang dikeluarkan oleh korban tidak sesuai dengan janji tersangka.

“Total uang yang dikeluarkan korban mencapai Rp109 juta, namun hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp59 juta dari tersangka sehingga korban mengalami kerugian Rp50 juta,” ujar Kompol Paten.

Kompol Paten menuturkan, janji keuntungan Rp161 juta untuk korban tidak pernah direalisasikan tersangka. Korban baru menyadari penipuan setelah pembayaran terhenti.

Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara bukti yang diamankan polisi beruba handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi.

“Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi berkedok arisan dengan imbal hasil tidak wajar. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” kata Kompol Paten.

Related posts