Pelihara Dua Binturung Tanpa Izin, Polda Kepri Datangi Rumah Warga

Batamline.com, Batam – Dua ekor Binturong musang berekor yang dipelihara sejak kecil oleh RS warga Sekupang diamankan Subdit IV Tipider Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Selasa (28/5/2024)

Kepada awak media saat gelar ekpose, Kamis (30/5/2024) siang, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, dua ekor Binturung ini merupakan jenis musang berekor panjang dan berbadan besar.

Read More

“Hewan ini binatang langka dan dilindungi. Mereka berasal dari Jawa dan Sumatera dengan jenis kelamin jantan dan betina,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira 

Putu menuturkan, binturong ini merupakan hewan dilindungi dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Untuk kedua ekor hewan tersebut akan di titipkan ke BKSDA Kepri sedangkan untuk pemilik hewan tidak dihukum karena  sudah memelihara sejak kecil dari 10 tahun yang lalu

“Pemilik sudah mengiklaskan agar 2 ekor Binturong diserahkan ke BKSDA,”tutup Putu. (Jim)

Related posts