Peluru Bersarang di Perut AN karena Serang Polisi dengan Pisau, Ini Kronologinya

penyerang petugas
AN, Pelaku penyerang polisi dengan senjata tajam di Tanjungpinang

Batamline.com, Tanjungpinang – AN, tersangka pembacokan adik ipar yang ditembak polisi karena menyerang petugas sempat dirawat di RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

AN ditembak dibagian perut. Pasalnya, Dia menyerang polisi dengan senjata tajam saat hendak diamankan. “Kita terpaksa mengambil tindakan tegas karena tersangka menyerang dan berusaha melukai petugas dengan pisau,” kata Kasihumas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, Rabu (16/6/2021).

Read More

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. Kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban, Y.

Entah apa sebab, tersangka tiba-tiba menyerang korban yang tak lain merupakan adik iparnya. Tersangka menghubuskan pisau ke tubuh korban.

Korban menangkis serangan itu dengan tangan kiri. Akibatnya, tangan kiri korban mengalami luka. Tersangka kembali membacok korban dan melukai tangan bawah ketiak korban.

Baca: Usai Divaksi Muntah-Muntah, Puluhan Buruh PT Schneider Mukakuning Dirawat di Rumah Sakit

“Korban berusaha melarikan diri ke arah kebun depan rumah tapi korban terjatuh, pelaku kembali membacok korban dengan menggunakan pisau sehingga melukai pipi dan telinga sebelah kanan korban,” cerita Suprihadi.

Supriadi melanjutkan, korban berdiri dan melarikan diri ke rumah lalu mengunci pintu dari dalam. Pelaku yang gelap mata terus mengejar, ia berusaha masuk melalui atap.

Mengetahui hal itu, korban bergegas kabur dan lari ke rumah sakit, Kejadian itu juga dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat informasi ini bergegas ke lokasi. Namun saat hendak diamankan, tersangka mengamuk dan menyerang polisi dengan senjata tajam.

Baca: Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuh Pedagang Cendol Ditangkap!

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas, timah panas menyasar perutnya. Beruntung peluru tidak mengenai organ vital tersangka.

“Sejauh ini berdasarkan hasil penyelidikan, korban dengan tersangka tidak pernah ada masalah baik secara pribadi maupun masalah keluarga dan korban mengaku tidak tahu apa permasalahan sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap dirinya” terang Suprihadi.

Suprihadi menyebutkan, sampai hari ini Sat Reskrim Polres Tanjungpinang masih terus menyelidiki motif tindak penganiayaan tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang dipergunakan tersangka.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *