Batamline.com, Batam – Kasus pembunuhan di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam sudah ditangani oleh Polsek Sekupang.
Pelaku yakni Faras Kausar (26) sudah ditangkap Polisi dan ditahan di Polsek Sekupang, Kota Batam. Sementara itu, korban pembunuhan yakni Hafiz Rinanda (29) sudah diambil oleh keluarganya dari rumah sakit.
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan kalau Pelaku dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana.
Bukan tanpa alasan, penetapan pasal tersebut sesuai hasil pemeriksaan dan pengakuan korban yang memang sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap teman satu tempat kerjanya.
Diketahui, antara Hafiz dan Faras merupakan saudara yang terhubung dengan kepala dinas. Mereka bisa bekerja disana bahkan karean dibantu oleh seorang kepala dinas yang diketahui masih keluarga mereka.
“Mereka ini masih keluarga. Untuk pasal kami berikan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” sebut Benhur, Senin (14//4/2025) Siang.
Diceritakan Benhur, memang selama ini pelaku merasa dendam dengan korban yang selalau merendahkannya di tempat kerja.
Bahkan satu ketika kata-kata tersebut tidak bisa ia tahan lagi. Rasa sakit hati menggelapkan matanya. Emosinya memuncak hingga pelaku nekat membeli Pisau untuk menggorok korban.
“Dia sengaja beli pisau sebelum datang ke kantor pada siang itu. Saat bertemu usai bersalaman pelaku langsung menggorok leher korban,” cerita Benhur.
Sejauh ini, polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan di salah satu kantor Dinas di Kota Batam tersebut. Benhur juga tidak mau gegabah memberikan informasi, karena sejauh ini proses tersebut masih dalam pemeriksaan.
“Untuk lebih lanjut besok saja, karena ini masih pemeriksaan awal saja,” tegas Benhur bercerita.(Gra)