Batamline.com, BATAM – Demi menggerakan roda perekonomian di Indonesia, Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang bergaji di Bawah Rp 5 Juta.
Inilah cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Ternyata, ada sejumlah syarat yang wajib dimiliki oleh para pekerja yang diberikan Pemerintah.
Sebelumnya, disampaikan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir kalau Pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.
Erick juga menambahkan program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang.
Baca: Tiba di Bintan, 351 TKA China untuk Pembangunan PLTA Masih Jalani Karantina
Bantuan Pemerintah
Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Total anggaran yang pemerintah sediakan, seperti diberitakan SURYA.co.id adalah Rp 33,1 Triliun.
Nah, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja itu.