Batamline.com, Batam – Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 sudah disahkan Walikota Batam, HM Rudi. Sebelum menerapkannya, Pemko Batam melakukan sosialisasi pada masyarakat selama tujuh hari, mulai dari Jumat (4/9/2020) sampai besok, Selasa (8/9/2020).
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan langsung turun sosialisasikan peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ini.
Dengan menggunakan pengeras suara, tim Disperindag menyampaikan ke pengunjung dan pedagang pasar untuk patuhi protokol kesehatan. Pasar yang dikunjungi pertama kali oleh tim adalah Pasar Cipta Puri, Kecamatan Sekupang.
Baca: Denda Pelanggaran Protkes Bisa Dititip ke Petugas, Masyarakat Cemas
Baca: 28 Warga Batam Sembuh Covid-19 per 5 September 2020, Rata-rata Tenaga Medis
“Kami mengajak pengelola pasar, pedagang dan pembeli yang datang ke pasar agar menerapkan protokol kesehatan. Tidak usah berlama-lama di pasar. Segera kembali ke rumah dan mandi jika sudah selesai berbelanja,” tutur Kepala Bidang Pasar, Zulkarnain.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya mengedukasi masyarakat supaya memahami isi perwako tersebut. Antara lain untuk tetap mematuhi standar protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Saat ini pemerintah masih memberi kelonggaran karena masa sosialisasi. Meski begitu warga diminta disiplin dan patuh agar rantai penyebaran covid-19 bisa terputus.
“Sosialisasi ini akan kita lakukan ke seluruh pasar yang berjumlah 45, dalam waktu seminggu ke depan,” ujarnya.
Baca: Sat Sabhara Polresta Barelang Patroli Sepeda, Lihat foto-fotonya
Zulkarnain mengatakan, Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 9 September mendatang.
“Kalau pengelola pasar disiplin menerapkan protokol kesehatan, tentu masyarakat dan pedagang akan mengikuti. Apalagi, jika ada pedagang yang membandel, tidak mau mengikuti aturan, dikenakan sanksi,” kata dia.
Meski demikian, sanksi tersebut merupakan jalan terakhir apabila protokol kesehatan masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat. Zulkarnain berharap agar masyarakat lebih mengerti dan mengikuti anjuran pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Karena ini demi kepentingan sendiri, keluarga, dan kepentingan bersama,” seraya menyerahkan salinan perwako tersebut ke pengelola pasar. (dva)