Batamline.com, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri lakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 411,46 gram dan ganja kering seberat 5.796 gram, Senin (15/6/20).
Pemusnahan narkotika ini dipimpin oleh Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga didampingi Kepala Balai POM Kota Batam Yosef Dwi Irwan dan perwakilan dari BBNP Kepri AKP Tafsiruddin.
Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari barang bukti hasil tangkapan selama periode April sampai dengan Mei 2020. Dimana, selama periode tersebut didapati barang bukti sebanyak 515,39 gram sabu dan 6.000 gram ganja kering.
“Sisanya, 87,93 gram sabu dikirim ke labfor cabang Medan, 16 gram untuk pembuktian dipersidangan. Untuk Ganja, sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 192 gram dan pembuktian dipersidangan sebanyak 12 gram,” jelas Sinaga.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh para tersangka. Para tersangka juga diminta untuk turut serta memusnahkan barang haram mereka.
Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas. Selanjutnya, dibuang ke dalam septi tank. Sedangkan barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Jika diasumsikan satu gram sabu dan satu gram ganja kering digunakan oleh lima orang maka, jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 32.575 orang atau jiwa,” sebutnya.
Para Tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Mereka terancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Sinaga menyebut, tindak pidana pengedaran dan penyelundupan narkoba masih banyak ditemukan di wilayah Provinsi Kepri. Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Domestik Sekupang masih menjadi pintu masuk barang haram ini. (eby)
Editor: bang