Batamline.com, Batam – Tim Macan Sat Reskrim Polresta Barelang meringkus dua pelaku jambret. Dua pelaku yakni Bayu Praseptiawan (26) dan Edo Julio Sebian (20). Mereka ditangkap di daerah Batuaji pada, Kamis (2/12/2021) di lokasi berbeda.
Penangkapan dua pelaku ini diwarnai aksi kejar-kejaran. Dimana, Edo kabur dengan mobil Daihatsu Sigra yang dikendarainya.
“Pelaku berupaya melarikan diri dari petugas dengan mengendarai mobil,” kata Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan saat ditemui di ruang kerjanya.
Tim Macan Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kanit Buser Polresta Barelang, Ipda Mochamad Rizki Ramadhani mengejar. Tembakan peringatan yang dilepaskan. Namun pelaku acuh. Dia terus melanju dengan kencang.
Polisi akhirnya melepaskan tembakan ke ban mobil bernomor polisi BP 1326 M yang dikendarai pelaku. Lagi-lagi, pelaku enggan berhenti.