Batamline.com, Batam – Seorang warga negara asing (WNA) Singapura yang sedang berlibur di Batam menjadi korban pencopetan, Sabtu (30/32024) sekira pukul 20.30 Wib.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Jalan Raja Ali Haji depan Mall Ramayana. Saat jalan-jalan di lokasi tersebut, ia didorong oleh pelaku. Tanpa disadari korban, dompet kulit warna biru berisi kartu kredit Bank DSB, Citi Bank, dan May Bank, driving licence,serta uang senilai Rp.1000.000 dan 200 Dolar Singapura miliknya diambil pelaku.
Pelaku diketahui juga menggunakan kartu kredit milik korban. Hal tersebut diketahui setelah korban menerima laporan dari pihak bank Singapura. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit VII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan menangkap pelaku di warung yang terletak di kawasan Jodoh. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.
Pelaku yakni Soni Syahputra (39). Dia ditangkap di kawasan Jodoh Centre.
“Soni Syahputra pelaku copet kita ringkus saat berada di sebuah warung yang terletak di daerah Jodoh sekitar Minggu (31/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB,” ujar Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto kepada batamline.com, Minggu (31/3/2024) siang
Ramadhanto mengungkapkan jika pelaku beraksi bersama seorang rekannya. Satu pelaku yakni Afrianto Lubis masih dalam pengejaran.
“Satu pelaku yakni Afrianto Lubis rekannya masih DPO dan dalam pengejaran,”ujarnya. (Jim)