Pencucian Uang! Ditresnarkoba Polda Kepri Sita Harta Pasutri Tersangka Kasus Narkoba di Batam

pencucian uang penjualan narkoba
Pasutri tersangka Kasus narkoba di Batam

Batamline.com, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri terus telusuri aliran dana penjualan narkotika pasangan suami istri di Batam, Muhamad Ikram alias Ikram dan Nur Hidayanti alias Yanti.

Alhasil, harta senilai Rp768.985.368,98 yang diduga hasil penjualan sabu sejak tahun 2023 hingga Januari 2024 disita.

Read More

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut berkat kerjasama Ditresnarkoba Polda Kepri dengan pihak PPATK, BPN dan Samsat Batam.

“Penindakan TPPU dari pasutri ini merupakan bagian hasil pengungkapan peredaran narkoba pada Januari 2024 di Perumahan Citra Permata Residence Blok E No. 5 Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dengan barang bukti sabu dengan berat netto 241,29 gram,”ujar Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, Kamis (24/10/2024) pagi.

Adapun harta benda bergerak dan tidak bergerak yang disita petugas antara lain, 2 unit kapal boat pancung kayu dan speed boat fiber, 1 buah mesin tempel merk Yamaha 200 PK, 1 unit mobil Honda Jazz beserta BPKB, 7 buah perhiasan emas, 5 buah jam tangan, 1 buah kalung silver, 34 buah peralatan rumah tangga, 43 struk belanja, 4 lembar boarding pass Lion Air atas nama tersangka serta 3 rekening koran atas nama tersangka dengan taksiran Rp 422.360.000.

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, membelanjakan uang yang diperoleh dari penjualan narkotika jenis sabu untuk kebutuhan pribadi, menukar uang dalam bentuk rupiah ke mata uang Ringgit Malaysia dan mentransfer uang ke sejumlah rekening untuk membeli kapal boat dan handphone yang telah dilakukan sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024,”sebut Anggoro

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam berikut barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 346.625.368.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jim)

Related posts