Batamline.com, Batam – Putra Indra Jaya, pelaku perampokan bos di Bank Fanindo, Batuaji berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Polisi meringkus pelaku Kamis (31/9/2023) pukul 14.30 WIB di kawasan area parkir truk kontainer MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi.
“Pelaku residivis dan pernah ditahan di Palembang” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (4/9/2023).
Baca: Perampok Bos Sembako di Pasar Fanindo Batuaji Ditangkap di Bekasi, Pelaku Pecandu Narkoba
Robby menuturkan, pelaku mengancam korban gunakan pisau agar korban menyerahkan uang yang hendak disetor ke bank sebesar Rp 190 juta.
“Korbannya tuna rungu, modus pelaku dengan cara mengancam gunakan pisau agar korban menyerahkan uang sebesar Rp190 juta,” sebutnya.
Robby menyebutkan, dari tangan tersangka ditemukan uang hasil perampok sebanyak Rp7 juta dan uang hasil rampok tersebut digunakan foya-foya dan membeli narkoba.
“Sisa uang yang ada di pelaku sebanyak Rp7 juta dan uang hasil rampok tersebut digunakan foya foya dan membeli narkoba,” ungkap Robby
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu bilah pisau, satu cutter, uang sebesar Rp 7.280.000, STNK, BPKB, satu jam tangan Alexandre Christi, satu unit HP Oppo Reno Pro 10.
“Pasal yang dijerat pasal 365 dengan ancaman 9 tahun,” tutup Robby. (jim)