Perihal Penahanan Hasan, Eks Pj Walikota Tanjungpinang oleh Polres Bintan

Pj Walikota tanjungpinang
Hasan, mantan Pj Walikota Tanjungpinang

Batamline.com, Bintan – Mantan Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan resmi ditahan polisi terkait dugaan pemalsuan surat lahan PT. Ekspasindo seluas 2,6 Hektar di Bintan.

Pria yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Kepulauan Riau (Kepri) tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bintan.

Read More

Hasan sendiri memenuhi panggilan penyidik dan datang ke Polres Bintan pada Jumat (7/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Hendi Devitra.

Sekitar pukul 19.45 WIB, istri Hasan datang ke Polres Bintan membawa tas besar diduga berisi pakaian dan langsung masuk ke ruang penyidik.

Baca: PJ Walikota Tanjungpinang Jadi Tersangka, Diduga Terkait Pengalihan Status Lahan

Setelah kurang lebih sebelas jam pemeriksaan, Hasan dibawa ke sel tahanan Polres Bintan. Saat digiring, ia tampak membawa kantong kecil bewarna merah.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, setelah dilakukan penahanan pihaknya akan segara menyelesaikan berkas perkara Hasan untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Riky menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Hasan. “Penahanan Hasan lebih pada pertimbangan Asas Equality Before The Law yakni, persamaan dihadapan hukum, sehingga itu salah satu alasan kenapa kita lakukan penahanan terhadap tersangka Hasan,” ujarnya, Sabtu (8/6).

Ia juga menjelaskan, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan. Hasan memiliki peran dalam penerbitan surat baru untuk bidang tanah yang memang atas namanya. Salah satu lahan yang dimiliki Hasan seluas 2,6 hektar.

“Masih fokus pada kasus pemalsuan surat tanah, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di masa mendatang,” sebutnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Hasan menjabat sebagai Lurah. Tersangka Muhammad Ridwan, saat itu menjabat sebagai Kasi Pemberitaan dan tersangka Budiman sebagai juru ukur.

“Tahun 2016 Hasan menjadi Camat, Ridwan menjadi Lurah, sementara Budiman tetap sebagai juru ukur. Hasan diduga memalsukan surat tanah dengan nilai mencapai Rp125 juta dari 19 surat, salah satunya atas namanya sendiri dengan luas lahan 2,6 hektar,” ungkap Riky.

Ridwan dan Budiman sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan disel. Kini, ketiganya ditahan di ruang terpisah.

Sementara itu, Pengacara tersangka Hasan, Hendi Devitra mengaku menyesalkan atas penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan itu adalah alasan subjektif seperti melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Sehingga, yang disesalinya bahwa tidak mungkin kekhawatiran tersebut ada pada diri Hasan.

“Kita akan melakukan pengajuan upaya penangguhan penahanan,” ucap Hendi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. (*)

Related posts