Peringatan Keras Untuk Gubernur dan Walikota, Dilarang Terima Tenaga Honorer Karena Akan Merusak Sistem

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. melarang ASN cuti saat nataru

Batamline.com, Jakarta – Peringatan keras untuk pemerintah daerah dari pemerintah pusat terkait larangan perekruran tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga (K/L) baik di pusat maupun daerah, tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Read More

Sebab, kata dia, rekrutmen honorer akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022).

Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer, juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Tjahjo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *