Pernyataan Saksi Ahli di Sidang Satria Nanda, Harus Bisa Buktikan Adanya Narkotika

Dr Mudzakkir Saksi Ahli di Sidang Kompol Satria Nanda, ia merupakan Dosen Fakultas Hukum di Universitas Indonesia

Batamline.com, Batam – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda kembali menjalani persidangan lanjutan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/5/2025) sore.

Kali ini, agenda persidangan yaitu menyampaikan pandangan dari saksi Ahli. Saksi Ahli tersebut dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Satria Nanda yaitu, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H, yang merupakan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Read More

Adapun tujuan dihadirkan saksi ahli ini yaitu untuk meminta penjelasan terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda.

“Saksi ahli yang kita datangkan dalam persidangan hari ini, diminta untuk menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Satria Nanda dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP lebih dan atau Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H, mengatakan, kehadirannya yaitu dimintai tentang pendapat hukum yang saat ini dialami oleh Satria Nanda.

“Tadi saya coba mempertanyakan terkait ada tidaknya alat bukti yaitu narkotika golongan 1. Namun dalam perkara ini tidak disebutkan dan dilampirkan kedalam berkas sebagai bukti bahwa ada narkotika golongan 1,” kata Mudzakkir.

Padahal, objek apapun terkait itu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 itu, objeknya adalah narkotika golongan 1.

“Kalau narkotika nya tidak ada, berarti itu cacat atau gagal dalam membuktikan adanya narkotika golongan 1 di persidangan,” ungkapnya.

Bentuknya Harus Ada

Related posts