Batamline.com, Batam – Seorang pria di Batam berinisial KH (27) ditangkap polisi karena melakukan perbuatan tak senonoh. Ia mengeluarkan alat kelaminnya dan onani di depan siswi SMP, Senin (2/12/2024) sekutar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta mengatakan, pelaku diamankan di Kawasan Bida Asri 2, Batam Kota. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat jika pelaku melakukan onani di jalan keluar Bida Asri 2.
“Benar, pelaku mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani di depan murid SMP yang melintas,” ungkapnya, Selasa (3/12/2024).
Aksi tak senonoh itu dilihat oleh warga. Warga pun meneriakinya dan pelaku pun kabur. “Ada sekitar 30 menit sampai akhirnya diteriaki oleh warga,” ujarnya.
Warga yang kesal, melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polisi pun melakukan bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Sudah kita amankan dan kita mintai keterangan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 10 Undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara. (pye)