Batamline.com, Batam – Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan Tetty Rumondang Harahap, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Benny Yoga Dharma, Kamis (6/6/2024).
Dalam amar putusannya, Benny menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Harahap, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar dengan pidana mati,” ujar Hakim Benny Yoga Dharma di persidangan.
Benny menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHPidana. Dengan beberapa bahan pertimbangan diantaranya, fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.
“Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tutup Benny.
Terdakwa yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk. Dia pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. (jim)