Batamline.com, Batam – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka ditangkap di salah satu kos-kosan Tiban Kampung pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku ini pelaku curas yang beraksi di
di Jalan Gajah Mada Samping SPBU Taman Kota dan mereka adalah Kusnadi alias Uus, Narkrowi alias Nakrowi, dan Wahyu Arifin alias Wahyu,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian kepada Batamline.com, Rabu (11/5/2022)
Para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/86/V/2022/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barekang/Polda Kepri dimana, kejadianya pada Senin (9/5/2022) di Jalan Gajah Mada Samping SPBU Taman Kota, Kota Batam.
“Dari tangan pelaku kita amankan satu unit Yamaha Jupiter Z warna hitam hijau dengan nomor polisi BP 3245 QF dengan nomor mesin 30C-122219, satu unit Yamaha Vixion warna merah putih dengan nomor polisi BP4957JR dan satu unit Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BP2624MM,” tutup Jefri. (jim)