Batamline.com, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan narkoba jenis sabu. 1.098,77 gram sabu direbus, Kamis (27/8/2020).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan, Pengacara.
Baca: IRT Sei Beduk Dirampok di Rumah Sendiri, ini Kronologinya
Baca: Jalani Karantina, Psikologis Ibu Jilat Liur Jenazah Covid-19 Disebut Alami Gangguan
Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari dua Laporan Polisi (LP) dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam. Dari dua LP, tujuh orang tersangka berhasil diamankan.
Jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 gram. “Disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Riau sebanyak 131,17 gram. Dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24. Jadi yang kita musnahkan hari ini seberat 1.098,77,” kata Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Imran, S.H.