Batamline.com, Batam – Direktorat Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan di sejumlah wilayah yang ada di Kepri.
Setidaknya ada 96,2 Kg sabu yang di misnahkan. Selain itu juga ada 443 Pil Ekstasi dengan total pelaku sebanyak 15 orang. Penangkaoan tersebut meruoakan hasil pengungkapan lada Priode maret 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat incenerator di halaman Polda Kepri, Selasa (16/4/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari 10 laporan polisi yang terjadi di Batam, Tanjungpinang dan Bintan. Dari tiga daerah tersebut, tangkapan di daerah Bintan yang paling banyak.
Dari 10 laporan polisi tersebut terjadi di Pelabuhan Internasional Batam center, Tanjungpinang, Sagulung, Batuaji, Sekupang, Sekupang, Pelabuhan domestik Sekupang, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Sagulung, dan Bintan.
“Kami berhasil mengungkap sabu seberat 94 kg sabu di Bintan, yang terjadi pada 25 Maret 2025 lalu,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo.
Anom menyebutkan, selain pengungkapan sabu, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap peredaran pil ekstasi sebanyak 443 butir di Pelabuhan Internasional Batam Center.