Polda Kepri Rebus 2 Kilogram Sabu

sabu
Pemusnahan sabu di Polda Kepri

Batamline.com, Batam – Polda Kepri musnahkan 2.155,06 gram narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga laporan polisi selama Juni 2020, Rabu (8/7/2020) di Mapolda Kepri.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi. Dia didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri.

Read More

“Sebelum dimusnahkan, tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram tersebut,” kata Muji.

Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara direbus dengan air panas lalu dibuang ke dalam septi tank. Para tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan sendiri proses pemusnahan ini.

Baca juga: Pengusaha Supermarket di Batam Dirampok, Kepala Korban Robek Usai Dipukul Pelaku

Baca juga: Pelaku Perampokan Supermarket Dibekuk Polisi, ini Pengakuannya

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Wali Murid di SMAN 1 Batam Berhasil Ditangkap

“Dari tiga Laporan Polisi tersebut, sebanyak 6 orang tersangka berhasil kita amankan. Kita akan terus lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal. Kita akan mengungkap sampai dengan kejaringan lainnya,” ujarnya.

Muji menjelaskan, dari tiga laporan polisi ini, Polda Kepri berhasil mengamankan 2.363,56 gram sabu. Namun yang dimusnahkan hanya 2.155,06 gram. “180,5 gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau. Dan 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan” jelasnya.

Dengan penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 1.817 orang atau jiwa. Dengan asumsi, satu gram sabu digunakan oleh lima orang.

Untuk para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika. Mereka terancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun. (eby)

Editor: bang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *