Polda Kepri Selamatkan 12 Calon PMI Ilegal dari 3 Tersangka TPPO di Batam

Batamline.com, Batam – Sebanyak 12 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diselamatkan Ditreskrimum Polda Kepri dari tiga perempuan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SC, FA dan DW.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dalam eksposenya mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat adanya tempat penampungan PMI illegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre, Batam.

Read More

Selanjutnya, pihaknya menitindaklanjuti dengan adanya Laporan Polisi no : LP-B/139/X/2020/SPKT-KEPRI, tanggal 27 Oktober 2020.

“Pada pukul 16.00 Wib, di tempat tersebut ditemukan 2 orang perempuan calon PMI Ilegal dan satu orang pengurusnya berinisial SC,” ungkapnya, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Selasa (3/11/20/).

Baca: Sebar Foto Temuan Mayat Mister X TPA di TPA Punggur, Andri: Kalau Kenal Segera Lapor Polisi

Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan, pada pukul 17.00 WIB turut berhasil menemukan 10 orang perempuan calon PMI Ilegal yang sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam.

“Satu orang pengurusnya berinisial FA, juga diamankan,” tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Modus Operandi yang dilakukan terduga tersangka yaitu, merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial “facebook” dengan akun “lowongan kerja batam” untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di Singapura dan dubai.

Baca: Kegirangan, Pengantin Wanita Lupa Suaminya Tertinggal Saat Arakan

Mereka diiming-iming gaji sebesar Rp6 juta perbulan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian.

“Pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun belakangan ini. Jika ditotalkan keseluruhan, meeka sudah mengirim hingga 40 PMI ilegal,” jelasnya.

Dijabarkan Rasyid, tersangka FA berperan sebagai pengurus pekerja migran. Sementara tersangka DW berperan sebagai perekrut dan penampung pekerja migran. Sedangkan tersangka inisial SC berperan sebagai perekrut pekerja Migran.

“Para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *