Batamline.com, Batam – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap DW (36), pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Kota Batam. Pelaku menerbitkan kartu vaksin tidak sesuai prosedur.
“DW ini asal Kota Batam, dia kedapatan menerbitan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara ilegal pada tanggal 2 Februari 2023 kemarin,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun saat konferensi pers kepada awak media di Mapolda Kepri,, Rabu (15/2/2023).
Tabana menjelaskan, tersangka DW terbukti dengan sengaja membuat sertifikat vaksin tidak sesuai dengan prosedur dan disebarkan dengan menarik sejumlah biaya tanpa dilakukan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Modus tersangka ini adalah memperdagangkan sertifikat yang dibuat sendiri tanpa melalui prosedur,” katanya.
Lanjut Tabana, aksi pelaku menimbulkan kerugian kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat dengan mengikuti aturan dari pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan adanya pengungkapan kasus ini, tidak ada lagi sertifikat yang berkaitan dengan kesehatan disalah gunakan di tengah-tengah masyarakat dan perlindungan kesehatan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” harapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi menyebutkan, dalam kasus ini, tersangka DW tidak bekerja sendirian, melainkan ada orang yang bekerja sama dengannya yang saat ini masih dalam pencarian.
“Kasus ini adalah rangkaian sindikat yang mana mereka ini awalnya memberikan pengumuman di media sosial yang bunyinya mengajak orang-orang untuk divaksin tanpa melalui prosedur,” katanya.
Selain itu, komplotan itu juga membobol aplikasi milik pemerintah yaitu Peduli Lindungi.
“Uang yang diminta kepada para pembeli itu sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per sertifikat vaksin. Artinya, mereka bisa mengeluarkan sertifikat bebas Covid-19 tanpa perlu divaksin. Ini masih kami kembangkan, siapa aktor dibalik ini semua,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 dan pasal 52 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ketentuan sistem elektronik dan informasi elektronik. (jim)