Batamline.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pelaku prostitusi online, PU (43) yang menjajakan anak di bawah umur.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap pada 6 Desember 2024 kemarin. Pelaku menjajakan para korban di media sosial “Kaskus”. Dimana, seorang korbannya merupakan mahasiswi berusia 17 tahun.
“Yang kami ungkap ini korbannya anak di bawah umur berusia 17 tahun,” ujar Kombes Putu Yudha, Selasa (10/12/2024).
Awalnya, kata Putu Yudha, pihaknya mendapat laporan terkait prostitusi online tersebut. Lantas, ia pun segera melakukan penyidikan dan penyelidikan. Petugas yang menyamar dan melakukan komunikasi dengan admin akun tersebut yakni PU.
Lalu, pelaku dalam komunikasinya menawarkan paket dengan tarif beragam serta menawarkan 26 foto perempuan yang akan dipekerjakan pelaku, salah satunya ada anak dibawah umur yang berumur 17 tahun
“Tarifnya bervariasi, mulai dari 1 jam Rp 800 ribu, 2 jam Rp 1,1 juta, 3 jam Rp 1,5 juta, 8 jam Rp2,8 juta dan long time Rp4,9 juta,” katanya.
Dari sana, petugas menemukan adanya korban di bawah umur, dan kemudian berpura-pura melakukan pemesanan. Namun sebelum memesan, pelanggan diharuskan mentransfer terlebih dahulu.
“Setelah tim bertemu korban dan tim mengamankan pelaku di salah satu tempat di Batam. Kemudian langsung dibawa ke Polda untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 3 tahun menjalankan bisnis tersebut. Dia mengambil keuntungan 20 persen dari transaksi dengan korban.
Dia diketahui hanya bekerja sendirian memperdagangkan para wanita-wanita yang berjumlah 26 orang di medsos.
“Pekerjaan sehari-hari sebagai driver di salah satu perusahaan. Ini tunggal (sebagai mucikari, red), sudah kami dalami, tidak ada jaringan. Dia bekerja sendiri, keuntungan juga dia dapat sendiri,” ujarnya.
Pelaku juga kenal dengan semua perempuan yang dia jajakan, termasuk korban yang masih di bawah umur.
“Dari 26 korban, anak dibawah umur ini mahasiswi, bekerja sebagai SPG, dia dengan sadar tujuannya adalah untuk penghasilan tambahan. Untuk yang lain, prosfesinya bermacam-macam, ada mahasiswi, SPG dan ada yang pekerja kantoran,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, UU ITE, Pornografi, dan Undang-undang Perlindungan Anak. (jim)