Polisi Akan Datangkan Saksi Ahli, Oknum Pejabat BP Batam Bakal Jadi Tersangka?

Saksi ahli
Kapolresta Barelang

Batamline.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang akan mendatangkan saksi ahli pidana terkait kasus pengalokasian lahan dan cut and fill kawasan hutan lindung di Tiban Southlinks Kecamatan Sekupang oleh BP Batam. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Rabu (18/9/2024).

Heribertus menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan tersangka sudah full semua, termasuk pemeriksaan saksi-saki sehingga ada pasal-pasal yang dilanggar,” ujar Heribertus.

Read More

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, maka penyidik akan mendatangkan saksi ahli. “Nanti kita tinggal satu langkah lagi menuju ahli pidana. Barus saksi ahli, kelak kalau mereka (pihak BP Batam) berargumen bisa berhadapan dengan saksi ahli,” katanya lagi.

Heribertus kembali menegaskan akan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang ada. “Kan, saya sudah sampaikan di Rempang, saya membela masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BP Batam terkait kasus dugaan Pengalokasian Lahan dan cut and fill kawasan hutan lindung di Tiban Southlinks.

Terlihat, sejumlah staf BP Batam memenuhi penggilan tersebut. Mereka mengenakan baju putih kombinasi celana hitam, khas pegawai BP Batam.

“Benar, hari ini kita memeriksa staf BP Batam di unit Tipidter Polresta Barelang,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Selasa (27/8/2024) sore saat ditemui di depan ruang kerjanya.

Menurut Giadi, penyidik memeriksa sebanyak 11 orang staf BP Batam. Diantaranya, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hermawan.

“Sampai saat ini kita melakukan pemeriksaan terhadap staf BP Batam, totalnya 11 orang. Diantaranya Direktur Lahan (Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam) Bapak Ilham, masih sebagai saksi,” ungkapnya. (jim)

Related posts