Batamline.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang Bekuk tiga pengedar narkoba di Batam yang menyimpan sabu dalam tanah.
Salah Satu Barang Bukti disimpan di dalam tanah oleh pelaku.
Penyimpanan barang bukti dalam tanah itu terungkap setelah polisi mendesak pelaku.
Baca : Asik Bermain Tiktok, Siswi SMP Tewas Tersengat Listrik di Rumahnya
Pelaku tidak bisa berkelit lagi setelah barang haram jenis sabu tersebut ditemukan di dalam tanah
Penangkapan sendiri dilakukan dikawasan Hotel News Star, Batu Ampar Batam, Rabu (10/6/2020) lalu.
Untuk diketahui, para pelaku yang diamankan tersebut diantaranya Elvin (25), Raffi (28), dan Hamdi (33).
Baca : Nadiem Makarim Bolehkan Kawasan Zona Hijau Untuk Buka Sekolah
Dari keterangan Polisi, para pelaku ini diciduk satu persatu atau dari hasil pengembangan tangkapan pertama.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, orang yang pertama ditangkap yakni Elvin.
Ditangan tersangka Elvin, Polisi mengamankan sabu seberat 5,3 gram.
“Pelaku Elvin mengaku mendapat barang dari Raffi. Setelah dikembangkan, kami mengamankan pelaku Rafii di Tkp 2 dengan BB narkotika jenis sabu seberat 110,32 Gram,” kata Rahman.
Rahman menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Raffi, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Hamdi yang tinggal di tembilahan, Riau.
“Kami dapat informasi kemudian berangkat ke Tembilahan, disana kita menangkap tersangka berikutnya,” sebutnya.
Kemudian polisi menangkap Hamdi. Dari tangan Hamdi Polisi menyita BB Narkotika jenis sabu seberat 7,6 Kg.
Barang haram tersebut ditanam dalam tanah disekitar rumah pelaku
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari ke tiga tersangka sebanyak 7,79 Kg,” ungkap Rahman.(mka)
Editor : Gara