Batamline.com, Karimun – Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 32,07 kilogram. Barang haram yang dibungkus menggunakan teh cina merk Guanyinwang berwarna hijau diketahui berasal dari Malaysia.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan atas kerjasama antara Sat Resnarkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Kanwil Kepri. “Tim melakukan pemantauan di sekitar perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun pada Selasa (24/10/2022),” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Jumat (28/10/2022).
Sekira pukul 23.00 WIB, pada saat sedang melakukan penyisiran di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Tim berhasil mengamankan satu unit speedboat fiber berwarna biru abu-abu mengapung di pinggiran perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.
“Saat tim mendekati speedboat tersebut, nahkoda speedboat tersebut menceburkan dirinya ke laut dan menenggelamkan dirinya,” tegas Harry
Lanjut Harry, setelah dilakukan pencarian kurang lebih dua jam, nahkoda speedboat tersebut tidak ditemukan sehingga tim memutuskan untuk menghentikan pencarian dan mengamankan speedboat Fiber berwarna biru abu-abu dengan satu unit mesin merk Yamaha 40 PK.
“Speedboat sudah dimodifikasi. Saat pengecekkan pada speedboat tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus yang dibungkus plastik kemasan teh cina merk Guanyinwang berwarna hijau berada didalam kursi nahkoda dengan berat bruto 32,07 Kilogram,” sebut Harry
Harry menambahkan,saat ini speedboat tersebut diamankan di pangkalan DJBC Kanwil Kepri Meral Karimun dan untuk Barang Bukti jenis sabu diamankan di Polres Karimun.
“Sampai saat ini Polres Karimun masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yaitu nahkoda speedboat yang melarikan diri,” tutup Harry. (jim)