Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan di Teluk Bakau Nongsa Kooperatif

Teluk bakau nongsa
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian

Batamline.com, Batam – Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian meminta pelaku pengeroyokan di Teluk Bakau, Nongsa agar kooperatif.

Debby menyebut, dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (1/4/2025) lalu itu, menyebabkan lima orang pekerja PT Citra Tritunas Prakarsa menjadi korban. Salah seorang diantaranya masih belum sadarkan diri.

Read More

“Lima korban, salah seorang korban mengalami luka-luka dan patah kaki, masih di rawat di Rumah Sakit umum Embung Fatimah (RSUD-EF),” kata Debby saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (14/4/2025) sore.

Saat ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, inisial IG dan BP atas peristiwa tersebut. Saat ini keduanya telah ditahan di Polresta Barelang.

Debby menegaskan jika penetapan tersangka terhadap keduanya telah melewati SOP. Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan, penyelidikan, hingga melakukan gelar perkara.

“Pasti ada tambahan tersangka, kepada yang melakukan kekerasan harap kooperatif,” pintanya.

Sebelumnya, pada Selasa (22/4/2025) siang, warga Teluk Bakau Kecamatan Nongsa bersama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Batam juga telah mendatangi Mapolresta Barelang. Mereka mempertanyakan terkait prosedur penangkapan terhadap dua orang warga yang kini telah jadi tersangka.

Ketua PMKRI Batam, Simon Senang menilai penangkapan terhadap masyarakat Teluk Bakau tidak memenuhi prosedur yang seharusnya, karena tidak ada surat perintah penangkapan dan pemberitahuan kepada pihak keluarga. Sehingga, warga pun tidak terima.

“Kami bergerak atas nama masyarakat, makanya kami datang untuk konfirmasi ke reskrim dan minta pertanggungjawaban,” ujarnya waktu itu.

Untuk diketahui, perseturan ini terjadi lantaran masyarakat yang belum menerima kompensasi atas lahan yang selama ini mereka kelola. Warga terdampak meminta uang kompensasi sebesar Rp20-25 juta per KK.

Warga telah mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kota dan menyurati Walikota. Dalam RDP bersama DPRD Kota Batam, pihak perusahaan diminta untuk tidak melakukan aktivitas sampai uang sagu hati diselesaikan.

Namun pihak perusahaan tetap melakukan mengerjaan lahan dan membuat warga meradang. Sejumlah aksi penolakan dilakukan warga, hingga akhirnya sekelompok orang melakukan penganiayaan terhadap pekerja.

Related posts