Polisi Tangkap 10 Pelajar Hendak Perang Sarung Pakai Bom Molotov di Purbalingga

Batamline.com, Purbalingga – 10 orag remaja dibawah umur ditangkap polisi, Mereka ditangkap karena hendak melakukan perang sarung di jalan Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga berhasil digagalkan.

Ternyata saat beraksi, mereka tidak hanya menggunakan sarung yang usdah di modif, sebab Sepuluh orang ditangkap ini juga menggunakan bom molotov.

Read More

Cerita ini Bermula Minggu (2/3/2025) siang saat ada informasi masyarakat ada sekelompok anak yang akan melaksanakan tawuran di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satsamapta yang langsung mendatangi lokasi.

Hasilnya polisi dan warga menangkap sepuluh orang yang diduga akan melakukan tawuran.

“Ada beberapa orang yang diamankan dari personel Satsamapta dan sebagian diamankan warga sebanyak 10 orang,” ujar

Kasat Reskrim Polres PurbaIingga, AKP Siswanto dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Minggu (2/3/2025).

Sepuluh orang yang ditangkap yaitu RRN (14), AN (16), BAA (15), BAP (15), EBA (14), GIP (14), JJ (15), RAP (15), ZGA (14) dan RP (13). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Purbalingga.

“Untuk para pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.

Barang bukti yang disita ada sebuah buah sarung warna putih yang dililit lakban, sarung warna merah marun yang diikat ujungnya, satu bom molotov dan tiga botol bekas miras.

“Untuk bom molotov dan botol bekas minuman tidak ditemukan pada anak-anak yang diamankan tersebut.

Namun ditemukan di luar lokasi oleh masyarakat.

Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan terkait hal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan motif dari tawuran perang sarung ini adalah berawal dari saling ejek antar kelompok.

Yang sudah diidentifikasi dari hasil penyelidikan ada tiga kelompok yang terlibat.

“Kelompok tersebut berasal dari Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Bojongsari dan Kalimanah,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menyampaikan beredar informasi mereka membawa senjatanya tajam.

Namun dari hasil penyelidikan tidak ditemukan senjata tajam, hanya sarung yang diikat pada bagian atasnya

“Terhadap para remaja yang hendak tawuran tersebut dilakukan langkah pembinaan.

Pembinaan melibatkan orang tua, perwakilan pihak sekolah dan pemerintah desa,” katanya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada warga Kabupaten Purbalingga agar bersama-sama mengawasi aktivitas anak.

Pastikan anak sudah pulang ke rumah maksimal jam sembilan atau sepuluh malam.

Selain itu, orang tua harus mengetahui pergaulan anak-anaknya. (*)

Sumber: TribunJateng

Related posts