Batamline.com, Batam – Sebanyak 34 pelaku unjuk rasa yang diamankan dalam demo di depan gedung BP Batam ditetapkan sebagai tersangka. 26 orang diproses oleh Polresta Barelang. Sedangkan delapan tersangka lainnya ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri.
“Yang diamankan saat unjuk rasa tersebut 43 orang, 28 diantaranya diproses oleh Polresta Barelang. Sedangkan 15 sisanya itu di Polda Kepri,” kata Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Rabu (13/9/2023).
Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap 28 orang yang diamankan dalam unjuk rasa di depan BP Batam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dari 28 orang tersebut, 26 pengunjukrasa ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang sudah dibebaskan karena tidak cukup bukti,” jelasnya.
Terpisah, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka kericuhan di BP Batam.
“Dari 15 yang kita amankan, kita bawa ke Polda Kepri. Hasil gelar perkara, delapan orang ditetapkan tersangka dan tujuh orang lainnya dibebaskan karena tidak ada bukti yang kuat,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu (13/9/2023) malam
Sebelumnya, unjuk rasa penolakan relokasi 16 kampung di Pulau Rempang pada Senin (10/9/2023) berujung ricuh. Para pendemo yang tergabung dalam Laskar Pembela Marwah Melayu tersebut tidak hanya merusak kantor BP Batam. Mereka juga menyerang petugas.
Para pengunjukrasa melempari petugas dengan batu. Bahkan, satu orang anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang dikeroyok.
Lebih dari 20 petugas pengamanan unjuk rasa menjadi korban. Dua diantaranya harus dirawat di rumah sakit. Sedangkan 43 orang pengunjukrasa diamankan oleh Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Aksi unjuk rasa ini terjadi lantaran pemerintah akan melakukan pengembangan Pulau Rempang menjadi Rempang Eco City. Perusahaan kaca “raksasa” akan berdiri di lokasi tersebut.
Imbasnya, warga yang sudah lama menetap di kampung-kampung tersebut harus direlokasi ke Dapur 3 Sijantung. Namun warga menolak. (jim)