Batamline.com – Bentrok dua kelom[pok di Bitung yang sempat memakan orban akhirnya ditangani pihak kepolisian.
Bentrok tersbeut terjadidi Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Polda Sulut kini telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka atas kasus bentrok dua kelompok yang terjadi Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Peristiwa tersebut membuat satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya dirawat lantaran terkena senjata tajam jenis panah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.
Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya dikenakan pasal 338 KUHP.
“Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara,” kata Irjen Setyo Budianto, dikutip dari TribunManado.com.
Lima orang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa.
“Iya, itu pasal pembunuhan,” ungkapnya, Minggu (26/11/2023)..
Meski telah menetapkan sejumlah orang jadi tersangka, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
“Kita masih akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Dari tujuh pelaku, ada seorang yang usianya di bawah umur,” tambahnya.
Ia juga menjamin, kasus ini ditangani secara profesional dan tak ada diskriminasi.
“Dilaksanakan segera atau cepat, agar pengungkapan para pelaku bisa beri kepastian hukum ke beberapa pihak,” tegasnya.
Irjen Setyo melanjutkan, dari bentrokan dua kelompok tersebut, satu unit mobil ambulans juga rusak.
“Selain korban jiwa dan luka, ada korban material yakni satu unit mobil ambulance dan satu sepeda motor,” sebutnya.