Batamline.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online yang sedang berkembang di Kota Batam. Delapan orang wanita dan dua laki-laki yang bertugas sebagai operator judi online ditangkap.
Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari penyelidikan Unit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi berhasil mengetahui dua lokasi sarang perjudian online yang berada di Sukajadi Kecamatan Batam Kota.
“Dilakukan penyelidikan yang cukup lama terhadap dua TKP di perumahan Sukajadi,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (26/10/2021).
Baca: Terciduk Bawa Setengah Kilo Sabu, DK Mengaku Dapat di Tempat Sampah Plaza Aviari Batuaji
Pada Kamis (21/10/2021), tim yang dipimpin oleh Kanit Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Pandu Renata Surya menggerebek lokasi tersebut. “Dua rumah ini disewa para tersangka untuk dijadikan kantor,” sebutnya.
Situs Luar Negeri Raup Untung 108 Juta Per Bulan di Batam
Kasat Reksrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menyebut, berdasarkan keterangan para tersangka, situs judi online ini sudah berjalan selama tiga bulan. “Sebulan mereka meraup untung Rp108 juta,” ujarnya.