Polisi Ungkap Peran Oknum Petugas KSOP dalam Peredaran Liquid Vape Narkoba

liquid vape narkoba

Batamline.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap sindikat peredaran liquid vape mengandung zat narkoba etomidate di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kasus tersebut, seorang oknum petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center turut ditangkap karena diduga terlibat dalam penyelundupan.

Read More

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, polisi mengamankan enam orang tersangka dalam kasus peredaran liquid vape narkoba tersebut.

Satu orang oknum petugas KSOP Batam itu berinisial EMS. Tiga lainnya yakni, MSI, ADP, dan JS. Sedangkan dua tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, ZD dan MF.

“Pelaku EMS, staf KSOP, membantu meloloskan ribuan liquid vape tersebut saat masuk dari Malaysia ke Pelabuhan Internasional Batam Center,” Kombes Anggoro Wicaksono mengungkap peran oknum petugas tersebut, Jumat (4/7/2025).

Kasus ini terbongkar berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran liquid vape mencurigakan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap MSI pada Minggu (30/6) dini hari. Dari MSI, polisi menyita tiga pcs liquid vape cair.

Interogasi terhadap MSI mengarah ke ADP yang diamankan di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja. Dari situ, pengembangan dilakukan hingga akhirnya polisi menciduk ZD dan MF, dua WNA asal Singapura.

Dari apartemen yang ditempati keduanya, polisi menemukan 3.200 pcs liquid vape diduga mengandung Etomidate, disimpan dalam koper hitam. Bahkan satu botol lainnya ditemukan disembunyikan dalam pakaian dalam MF.

ZD mengaku barang-barang tersebut dibawa dari Malaysia dan masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Ia tidak bekerja sendiri. Dalam proses penyelundupan, dia dibantu EMS yang bertugas di pelabuhan.

“Barang itu diloloskan oleh EMS dan kemudian dijemput oleh JS untuk dibawa ke apartemen tempat ZD tinggal,” kata Anggoro.

Tak hanya itu, ZD juga mengaku memberi uang sebesar Rp 20 juta kepada EMS, dan Rp 5 juta kepada JS sebagai imbalan atas bantuan mereka. EMS bahkan memberi fee tambahan Rp 2 juta kepada JS.

Atas perbuatannya, keenam tersangka kini dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi juga tengah mendalami apakah ada jaringan lintas negara lainnya yang terlibat, mengingat barang dikirim dari Malaysia dan ada peran warga asing di dalamnya. (pye)

Related posts