Polisi Yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Kini Dipecat Dari Pekerjaan

Ilustrasi Polisi dipecat karena tabrak pengguna jalan.

Batamline.com, Sikka – Kecelakaan maut yang menyebabkan seorang warga tewas membuat polisi diberhentikan dari pekerjaannya.

Bukan tanpa alasan, Oknum anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Hendrikus Endi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP).

Read More

Aiptu Hendrikus dipecat karena menabrak seorang pejalan kaki bernama Marselinus Plea (57), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, hingga tewas.

Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil sidang KKEPP, Aiptu Hendrikus dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela.

Dia melanggar kode etik profesi Polri dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Yang bersangkutan lalai mengendarai sepeda motor dan menabrak pejalan kaki hingga tewas,” ujar Yermi kepada wartawan di Maumere, Senin (14/4/2025).

Yermi berujar, Aiptu Hendrikus dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 Huruf C ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Rabu (4/9/2024).

Kejadian bermula ketika Aiptu Hendrikus mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi EB 6636 BR datang dari arah Maumere menuju Lokaria. Setibanya di tempat kejadian, motor tersebut menabrak Marselinus Plea yang tengah menyeberang.

Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Hendrikus mengalami memar pada mata kiri, luka lecet di kaki kiri dan kanan, pendarahan di telinga kiri, serta luka robek di dahi.

Sementara itu, Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri dan hidung, serta patah tulang pada kaki kiri. Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere guna mendapat pertolongan medis.

Setelah dirawat beberapa saat, Marselinus dinyatakan meninggal dunia. (*)

Sumber: Kompas

Related posts