Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Jambi, Begini Modus Pelaku

Kurir sabu
Polres Karimun konferensi pers pengungkapan sabu

Batamline.com, Batam – Sat Resnarkoba Polres Karimun menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu. Barang bukti 2.098 gram berhasil diamankan, Senin (29/7/2024).

Tiga kurir tersebut masing-masing berinisial ER, MFN dan IA. Mereka ditangkap di tepat lokasi berbeda.

Read More

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pihaknya bersama KPPBC Tanjungbalai Karimun.

Awalnya, Sat Resnarkoba Polres Karimun menangkap ER di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun. Dari hasil pengembangan, polisi dan bea cukai meringkus MFN dan IA di atas speed boat  tujuan Jambi.

“Pertama kita amankan ER. Lalu di hari yang sama setelah pengembangan, menyusul dua pelaku lainnya MFN dan IA,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Rabu (31/7/2024).

Modusnya, pelaku mengambil narkoba asal Malaysia yang dibuang di perairan Karimun. ER berperan mengambil barang tersebut kemudian, diserahkan kepada MFN dan IA untuk dibawa ke pemesan di Provinsi Jambi.

“Dua pelaku sedang menaiki kapal penumpang menuju Kuala Tungkal dan kapal kita stop di perairan Kundur,” sebut Fadli.

Sementara dari pengakuan ER, dirinya dijanjikan uang sebesar Rp 10 juta oleh seseorang dari Malaysia yang dipanggil Bot, jika bisa mengantarkan sabu ke Jambi.

“Yang suruh Bot. Saya dijanjikan 10 juta, tapi belum dikasih,” ungkap ER.

Karena aksinya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 Miliar. (aji)

Related posts