Batamline.com, Batam – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang bersama Satgas Polda Kepri, berhasil meringkus 5 kurir sabu jaringan internasional yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Tembilahan.
Sabu seberat 11,58 kilogram juga disita dari tangan pelaku yang hendak diselundupkan.
Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di kawasan Palembang. Lima tersangka berinisial P, warga Tanjungbatu, Kepri, S, warga Tanjungbatu, YM, 21, warga Bengkong, TS, warga Bengkong, serta CM, warga Tembilahan, Riau.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Batuampar: Patahan Pisau Tertancap di Bahu Korban
Selain lima pelaku, terdapat tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran tau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah W sebagai kurir, dan JJ sebagai pemasok sabu dari malaysia. Kemudian R alias Z, narapidana yang mengendalikan pengangkutan sabu tersebut.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, proses pengungkapan kasus ini membutuhkan kerja keras. Sebab, gerak para pelaku sudah terkoordinir dengan rapi.