Polresta Barelang Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan dari 12 Tersangka

musnahkan barang bukti
Polresta Barelang bersama TNI dan BNN musnahkan barang bukti narkotika

Batamline.com, Batam – Satres Narkoba Polresta Barelang Polda Kepri bersama Lanal Batam dan BNN musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan terhadap 15 orang tersangka. Pemusnahan barang haram ini dilakukan di lapangan parkir Satres Narkoba Polresta Barelang, Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode Juli sampai Septemper 2020. Pada periode tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan 12 orang tersangka. Sedangkan 3 tersangka lainnya merupakan limpahan kasus dari BNN dan TNI.

Read More
Polresta Barelang bersama TNI dan BNN musnahkan barang bukti narkotika

Baca: 13 Personel Satres Narkoba Polresta Barelang Terima Penghargaan

“Hari ini kita musnahkan barang bukti 56.869,92 gram sabu; 327 gram ganja dan; 39.549 butir pil ekstasi,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi.

Tersangka DF dan RR diamankan Satres Narkoba di Nagoya Mansion Hotel. YI ditangkap di perairan laut Batam. Sedangkan S dan JM dibekuk di depan Hotel Tanjung Batu Karimun.

Polisi juga mengamankan tersangka lainnya yang juga berinisial DF di parkiran Kosan Kampung Bule. Sementara BS, S, YM, TS Serta JM diciduk perairan Pulau Terong Belakang Padang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *