Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja

Barang buki narkotika

Batamline.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja, Kamis (3/10/2024).

Adapun barang haram yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 4.748,7585 Gram, 1.746 butir ekstasi dan 5,44  Gram Narkotika Jenis Ganja.

Read More

“Barang bukti narkotika tersebut diamankan dari delapan  tersangka dengan 10 Laporan Polisi, ini merupakan pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2024,” kata Heribertus.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh Petugas BPOM Batam dihadapan para awak media dan FKPD Kota Batam dan dihadiri oleh kuasa hukum para tersangka. Bertujuan untuk memastikan narkotika yang di musnahkan tersebut adalah benar Narkotika.

Heribertus membeberkan, Laporan Polisi yang pertama Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib terjadi di Perm. Livia Garden Kota Batam dengan mengamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 0,52 Gram.

Kemudian yang kedua terjadi Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib. Di Berengkeng Lapas Kelas 2A Kel Tambesi Kec. Sagulung Kota Batam, ini masih dalam lidik yang mana merupakan limpahan dari lapas kelas 2a barelang, Dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 12,5 gram.

Yang ketiga terjadi Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 00.56 WIB. di Kostkosan Jalan Bengkong Indah Dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 175,71 gram.

Yang Keempat terjadi Pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024. di rumah kosong jalan Prambanan Kel. Seraya Kecamatan Batu Ampar, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,48 gram.

Yang kelima terjadi Pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024. di Di Pintu Masuk Kepri Mall Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota – Kota Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 4.054,3 gram dan Ekstasi sebanyak 900 butir.

Yang keenam terjadi Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib. di pinggir jalan dapur 12, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 223,19  gram.

Yang ketujuh terjadi Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 di Pintu Keluar Harbour Bay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Ekatasi sebanyak 500 Butir.

Kedelapan terjadi Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di Jl. Brigjen Katamso, Depan Mesjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 213,31 Gram.

Kesembilan terjadi Pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2024. di pinggir jalan depan Hotel Nivila Inn Komplek Nagoya City Center, Jl. Komp. Business Centre No.13, Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 360 Butir, 111,35 Gram Sabu dan 5,44 Gram Ganja.

Kesepuluh terjadi Pada Jum’at tanggal 16 Agustus 2024. di Pinggir jalan (jalan tanah) dekat Pos 3 Sarana Citra Nusa Kel: Kabil Kec. Nongsa Kota Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 0,67 Gram.

“Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4.748,7585 Gram dengan Asumsi 1 Gram dikomsumsi oleh 10 orang sehingga dapat menyelamatkan 47.875 Jiwa manusia. Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 1.746  Butir dengan Asumsi 1 Butir  dikomsumsi oleh 2 orang sehingga dapat menyelamatkan 17.460 Jiwa manusia,” ucap Heribertus.

Ia mengatakan Polresta Barelang bekerjasama dengan FKPD Kota batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas adanya peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam.

“Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang di wilayahnya ataupun peredaran narkotika segera dilaporkan, akan kami tindaklanjuti.”

“Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam, pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” ajaknya.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Related posts