Batamline.com, Batam – Polresta Barelang akan segera meluncurkan loket pelayanan informasi publik di Gedung Parama Satwika. Loket ini sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat Kota Batam.
“Masyarakat dapat menerima informasi berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Namun, ada juga informasi yang tidak bisa disampaikan ke masyarakat, yaitu informasi yang dikecualikan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasi Humas, AKP Tigor Tigor Dabariba, Selasa (30/5/2023).
Adapun informasi berkala seperti tugas dan fungsi kerja, laporan kerja, gangguan Kamtibmas, seleksi penerimaan Polri dan PNS Polri.
Sedangkan informasi serta merta seperti, bencana alam, unjuk rasa yang berpotensi anarkis, peristiwa yang meresahkan, kecelakaan, ancaman peledakan bom, limbah berbahaya, serta penggusuran lahan.
Untuk informasi yang dikecualikan yakni yang menghambat proses penegakan hukum, menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau haki, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkap rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat-surat badan publik.
“Yang meminta informasi ini legalitasnya harus jelas. Apakah dari media, ormas, atau masyarakat. Tapi tidak semua informasi bisa diberikan, karena ada informasi yang ditutup,” kata Tigor.
Layanan ini, kata Tigor, berdasarkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka dari itu, sebagai badan publik Polresta Barelang wajib menyediakannya.
Rencananya, loket pelayanan informasi publik ini akan dilaunching pada Juni mendatang. Sebelum dibuka loket pelayanan informasi publik satu atap, Polresta Barelang telah mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi informasi publik.
“Yang meminta informasi ini legalitasnya harus jelas. Apakah dari media, ormas, atau masyarakat. Tapi tidak semua informasi bisa diberikan, karena ada informasi yang ditutup,” dia menegaskan.
Tigor menambahkan dalam pelayanan ini, Polresta Barelang akan menyediakan laporan informasi selama 10 hari. Kemudian informasi tersebut diserahkan kepada pemohon.
“Sesuai ketentuan UU diberikan waktu 10 hari untuk mempersiapkan (informasi). Apabila tidak siap wajib memberitahu peminta informasi, dan diberikan perpanjangan waktu tujuh hari,” ungkapnya. (red)






