Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,6 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditangkap di Jambi

Barang bukti narkoba
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu

Batamline.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,6 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dari dua tersangka, R (37) dan AS (24).

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) dan disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut.

Read More

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan hasil penangkapan pada 15 Maret 2025.

“Saat itu, personel kami menangkap seorang pria berinisial R di sebuah hotel di Tanjungpinang. Ia membawa koper berisi 10 paket sabu, masing-masing seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik teh Cina,” ungkapnya.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial AS di Kota Jambi sekitar pukul 18.30 WIB.

“Setelah ditimbang dan diuji di laboratorium resmi, total sabu yang dimusnahkan hari ini adalah 9,6 kg. Sisanya sebanyak 316,8 gram kami sisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Pekanbaru,” jelas Kapolresta.

Menurutnya, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih lalu membuangnya ke septic tank, sesuai dengan prosedur dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Pemusnahan ini telah melalui prosedur hukum yang sah, termasuk penetapan dari pengadilan,” tegas Hamam.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas keberhasilan mereka.

“Dengan dimusnahkannya 10 kg sabu ini, kita telah menyelamatkan sekitar 50 ribu warga dari ancaman barang haram,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Tanjungpinang harus terus dijaga sebagai kota yang aman dan bersih dari narkoba.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. (aji)

Related posts