Batamline.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang merespons kabar seorang warga Tanjungpinang yang mengaku disekap dan dijual ke Kamboja oleh agensi tidak resmi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyatakan pihaknya telah mengetahui laporan tersebut dan segera melakukan langkah-langkah penanganan.
“Sudah menjadi atensi kami. Tim Reskrim dan Intel sudah melakukan pemetaan serta komunikasi dengan pihak keluarga,” ujar Kombes Pol Budi saat memberikan keterangan, Sabtu (28/12/2024).
Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BP3MI serta kepolisian di tingkat pusat, Malaysia, hingga Kamboja untuk menangani kasus ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan BP3MI dan polisi di Malaysia maupun Kamboja. Langkah ini kami tempuh karena tidak memungkinkan untuk langsung bertindak tanpa kerja sama,” jelasnya.
Sejauh ini, Polresta Tanjungpinang telah mengungkap delapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait TPPO untuk segera melapor ke Polresta Tanjungpinang. Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus sebelumnya,” tambahnya. (aji)