Batamline.com, Batam – Polsek Batuampar bersama personil Satpol PP terus gencar melakukan Operasi Yustisi penegakkan Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang protokol kesehatan di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan pada Senin (21/9/2020) dan hari ini, Selasa (22/9/2020). Razia terhadap warga yang tidak mengenakan masker dilakukan di beberapa tempat.
Kapolsek Batuampar, AKP Nendra Madya Tias saat dikonfirmasi mengatakan, dalam Operasi Yustisi yang dilakukan selama dua hari, sebanyak 25 warga terjaring razia.
Baca juga: Ini Identitas Pria yang Ditemukan Tewas Tergantung di Batam Center, Ada yang Kenal?
“Dua hari ini kita rutin melakukan Operasi Yustisi. Pada Senin kemarin kita lakukan di kawasan The K Hotel Kelurahan Seraya. Kemudian hari ini kita lakukan di depan Mc Mart Tanjungsengkuang bersama Satpol PP dari kecamatan,” ujar Nendra, Selasa siang.
Dijelaskan Nendra, operasi yang dilakukan kemarin, didapati sebanyak 10 orang warga yang tidak mengenakan masker. Sedangkan hari ini terjaring sebanyak 15 orang yang tidak mengenakan masker.
“Warga yang terjaring dilakukan pendataan. Tim mencatat identitas mereka ke buku jurnal pelanggaran Perwako,” terang Nendra.
Kemudian, para pelanggar juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama.
“Jika masih melanggar, mereka siap menerima sanksi sesuai yang tertuang dalam perwako tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Viral Oknum ASN dan Anggota DPRD Baubau Baku Cium
Nendra kembali mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Selalu mengenakan masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
“Tetap berada di rumah saja, jika tidak memiliki keperluan mendesak. Mari kita sama-sama menjaga diri agar terhindar dari Covid-19,” harapnya.
Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan pihaknya bersama Satpol PP sejalan dengan Operasi Mantap Praja 2020.(bang)