Polsek Batuampar Ungkap Sindikat Curanmor di Batam, Lima Tersangka 2 Anak Remaja

Pencurian kendaraan bermotor
Polsek Batuampar tangkap lima tersangka curanmo, dua orang masih remaja

Batamline.com, Batam – Polsek Batuampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tiga kecamatan di Kota Batam. Yakni, di kawasan SP Plaza Kecamatan Sagulung, di toko bangunan kawasan Kecamatan Bengkong, dan di depan RSBP Batam Kecamatan Sekupang.

Kapolsek Batuampar, AKP Amru Abdullah mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal dari tiga laporan korban.

Read More

Pada 9 Januari 2025, Lusiana Lisawati Waruwu melaporkan kehilangan sepeda motornya di kawasan SP Plaza, saat diparkir di depan sebuah kafe.

Selanjutnya, pada 17 Januari 2025, sepeda motor milik korban bernama Titik Puspa Panjaitan raib ketika diparkir di toko bangunan tempat kerja sepupunya di Kecamatan Bengkong.

Lalu, kasus pencurian lainnya terjadi pada 21 Januari 2025, di depan Rumah Sakit Otorita Batam, Kecamatan Sekupang.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batuampar segera melakukan penyelidikan intensif. Kita berhasil melacak keberadaan para pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat,” sebutnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada lima tersangka, yaitu OO (17), RV (15), AS (22), YP (26), dan SL.

“Empat orang sudah berhasil kita amankan di beberapa lokasi berbeda. Dua orang diantaranya merupakan anak di bawah umur. Sedang satu orang lainnya berinisial SL masih DPO,” bebernya.

Tersangka OO dan RV ditangkap pada 22 Januari 2025 di daerah Sekupang. Polisi melakukan pengembangan dan turut menangkap penadah berinsial RA (23). Dia diamankan di Batuampar pada hari yang sama.

Lalu, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya. Tersangka AS berhasil diamankan pada 24 Januari 2025 di rumahnya, Ruli Kampung ASL, Kecamatan Batuaji. Dan, tersangka YP ditangkap di kawasan Melcem, Kecamatan Batuampar, saat ia hendak menjual sepeda motor hasil curian.

“Jadi yang berhasil diamankan oleh Polsek Batuampar adalah empat pelaku utama pencurian sepeda motor serta satu penadah,” jelasnya.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan, enam unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, satu unit handphone milik tersangka penadah, serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban.

“Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Amru menambahkan, dua tersangka anak-anak telah menjalani tahap 2 di Kejaksaan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut di kepolisian.

“Kami meminta warga yang kehilangan motornya untuk datang ke Polsek Batuampar dengan membawa surat-surat kendaraan. Kami siap membantu proses pencocokan dengan barang bukti yang telah kami amankan dan dapat kami kembalikan kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (jim)

Related posts