Batamline.com, Lingga – Kasus pembakaran mobil di Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga sudah tahap II. Polsek Daek Lingga menyerahkan tersangka, ZN ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Dalam kasus ini ZN membakar satu unit mobil Toyota Avanza milik korban, Mizar.
“Berkas perkara Pembakaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 04 / VII / 2020 / Kepri / Res-Lingga / Polsek Daik Lingga, Tanggal 03 Juli 2020 telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolsek Daik Lingga, AKP Tasriadi, Rabu (23/9/2020).
Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Polsek Daek Lingga mengikuti protokol kesehatan. Sebelum diserahkan, tersangka di rapid test di RSUD Dabo Singkep. “Untuk memastikan tersangka tidak terpapar COVID-19. Hasil Rapid test tersangka dinyatakan tidak negatif COVID-19,” katanya lagi.
Baca: Kenal di FB, Pelajar di Batam Ditinggal di Jalan Usai ‘Digagahi’
Baca: Dua Karyawan Blue Fire Dikirim ke RSKI Galang, Kadisbudpar: Penerapan Protokol Kesehatan Penting!
Sebelumnya, Pada Rabu (16/9/2020) Polsek Daek Lingga telah menggelar rekonstruksi kasus pembakaran mobil ini. 20 adegan reka ulang diperagakan oleh tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. ZN terancam hukuman 12 tahun penjara.